Balas Pesan Ini, Kamu Bakal Menderita Seumur Hidup

Ilustrasi fintech ilegal.
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran pinjaman online melalui pesan singkat (short message system / SMS). Sebab, praktik itu dilakukan oleh fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title Leaker GTA 6 Ancam Bocorkan Game Versi Lengkap, Termasuk Seluruh Mode Cerita

Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Adrian Gunadi, maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal ini jelas merugikan masyarakat seiring dengan tingkat kebutuhan akses dana masyarakat yang semakin tinggi akibat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, praktik fintech ilegal tersebut juga meningkatkan rasio kredit bermasalah atau NPL yang tercermin dalam tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) industri fintech P2P lending.

img_title 5 Fitur Hp yang Wajib Ada pada 2026, Jangan Cuma Tergiur Kamera Megapiksel Besar

"Mereka (pelaku fintech ilegal) mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang karena pandemi untuk memenuhi kebutuhan harian. Padahal, pinjaman (fintech) ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," katanya, Rabu, 23 September 2020.

Ia juga mengaku jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat. Adrian melanjutkan, fintech ilegal tersebut juga selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di smartphone.

img_title Samsung Galaxy A07 vs nubia V80 Max: Pilih Hp Nama Besar atau Spesifikasi Menggoda

"Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur!" tegas Adrian.

Setiap penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan, dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech P2P lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu, dalam proses penyaluran pinjaman, fintech P2P lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman," kata Adrian.

Fintech ilegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat, jumlah total fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah ditangani sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut