Logo WARTAEKONOMI

Kemenkeu Bahas Aturan Blockchain dan Mata Uang Kripto

Ilustrasi teknologi Blockchain.
Ilustrasi teknologi Blockchain.
Sumber :
  • Institut Friedland

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nigeria dilaporkan sedang melakukan pembicaraan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek untuk membahas aturan serta kerangka kerja baru untuk blockchain dan mata uang kripto, yang merupakan bagian dari aset digital.

Business Day, sebuah publikasi intelijen pasar Nigeria, melaporkan bahwa Kemenkeu bekerja sama dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) yang berbasis di Abuja akan 'menyediakan aturan baru soal blockchain dan aset digital'.

Publikasi tersebut mengutip pernyataan Penasihat Kemenkeu Nigeria, Amstrong Takang, yang berbicara di acara industri di ibu kota Lagos. Aset digital diakui sebagai komoditas dan diatur oleh undang-undang sekuritas yang sesuai di Nigeria mengikuti dekrit SEC yang mencengangkan tentang masalah tersebut pada September.

Saat itu, SEC mengatakan perannya adalah untuk mengatur kelas aset baru ini, bukan menghalangi adopsi atau inovasi.

"Tujuan umum regulasi bukanlah untuk menghalangi teknologi atau menghambat inovasi, tetapi untuk menciptakan standard yang mendorong praktik etis yang pada akhirnya menciptakan pasar yang adil dan efisien," kata SEC Nigeria, dikutip dari Cointelegraph, Rabu, 25 November 2020.

Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto lainnya menyaksikan peningkatan adopsi di Nigeria ketika negara tersebut berjuang dengan kontrol modal, devaluasi, dan protes baru yang menargetkan korupsi di institusi kepolisian.

Pejabat Nigeria tampak tertarik untuk mengadopsi blockchain, dengan harapan menghasilkan US$10 miliar (Rp141 triliun) pendapatan dari teknologi baru pada 2030.