KPPU Ungkap Dampak Buruk Kerja Sama Ini untuk Industri Telekomunikasi

Ilustrasi teknologi 5G.
Sumber :
  • MarketWatch

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mendukung penuh kerja sama berbagi jaringan dan spektrum frekuensi (network and spectrum sharing) untuk penerapan teknologi 5G, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Meski begitu regulator persaingan usaha Tanah Air itu pernah mengingatkan risiko dari kerja sama ini pada 2017.

3 Hal yang Perlu Diketahui dari Realme 12 5G

"Empat tahun lalu, kami pernah tidak merekomendasikan skema network and spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Pertimbangannya kala itu bisa berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat. Sebab, berbagi jaringan dan spektrum frekuensi merupakan alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan maka dikhawatirkan terjadi persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran," kata Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, Senin, 4 Januari 2021.

Baca: Bicara Jaringan 5G, Indonesia Bisa Tiru Singapura

Harga Realme 12 5G di Indonesia Terungkap

Namun kini, ia melanjutkan, network and spectrum sharing diperbolehkan meski terbatas untuk penerapan teknologi 5G. Pemerintah mengizinkan kerja sama berbagi jaringan dan spektrum frekuensi, namun tentunya dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam implementasinya, menurut Kodrat, KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network and spectrum sharing untuk teknologi 5G tersebut. Tujuannya agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi. Seperti diketahui bersama, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi, namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara.

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi. Dalam UU Cipta Kerja serta draft RPP Postelsiar ditegaskan, pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal. Untuk itu, kemudahan berusaha berupa network and spectrum sharing harus diawasi dengan ketat.

Tahapan pengajuannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), proses persetujuan, dan pengawasan/pengendalian network and spectrum sharing harus dikawal ketat.

Kendati demikian, Kodrat kembali mengingatkan kerja sama berbagi jaringan dan spektrum frekuensi yang tidak diperbolehkan adalah ketika kerja sama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.

"Kami mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerja sama berbagi jaringan dan spektrum frekuensi. Asalkan kerja samanya tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset," tegas dia.

Namun begitu, Kodrat mengaku jika hingga saat ini belum dimintai pertimbangan oleh Kominfo. "Jika diperkenankan, maka kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Kami juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerja sama dapat berkonsultasi dengan kami, sehingga bersifat pre-evaluation bukan post-evaluation," ungkap Kodrat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya