Kominfo Minta WhatsApp Transparan ke Pengguna

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika turut menanggapi perubahan kebijakan privasi baru WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Apple Deletes WhatsApp from App Store in China

"Berbagai tanggapan dari masyarakat menunjukkan bahwa mereka semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi pesan instan. Untuk itu kami memanggil Facebook dan WhatsApp," kata Menkominfo Johnny G Plate, Senin, 11 Januari 2021.

Baca: WhatsApp Bikin Aturan Seenaknya, Tagar Telegram Mencuat di Twitter

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, ia menekankan agar WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, serta dapat diakses.

Selain itu, Johnny mengingatkan supaya mereka harus merinci jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan ke pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat

"Facebook dan WhatsApp juga harus menjamin akuntabilitas pihak yang menggunakan data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik," tegas Johnny.

Baca juga: Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp

Ia merinci agar WhatsApp wajib melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, serta melakukan pendaftaran sistem elektronik.

Bukan hanya ke Facebook dan WhatsApp, Johnny menekankan kepada masyarakat agar semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring, dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," ungkap Menkominfo Johnny G Plate.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya