Dukung Revisi UU ITE, AJV Usulkan Jurnalistik Media Sosial

Ilustrasi aktivitas di media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

AJV turut mengusulkan agar dalam revisi UU tersebut dimasukkan ketentuan jurnalistik video atau jurnalistik media sosial, guna meningkatkan kemerdekaan jurnalistik ke tahap yang lebih tinggi yang sesuai dengan tuntutan zaman.

"Pencantuman itu nantinya akan diikuti oleh penerapan kode etik jurnalistik media sosial. Kode etik ini dapat menangkal hoaks," ujar Ketua Umum AJV Syaefurrahman Al Banjary dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Menurut Syaefurrahman, jurnalistik sekarang sudah berubah dan sangat maju. Dahulu orang mengenal jurnalistik dengan sebutan pers. Padahal, pers adalah perusahaan tempat jurnalistik dikelola secara bisnis.

"Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru, antara lain media sosial. Ini sejalan dengan pengertian jurnalistik dan pers yang dibedakan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Syaefurrahman.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Oleh karena itu, AJV mendukung penuh langkah Jokowi merevisi UU ITE.

"Prinsip revisi itu 'kan menegakkan keadilan. Demikian juga dengan jurnalistik media sosial yang merupakan hak warga negara dalam memberikan partisipasi di bidang komunikasi," ucapnya.

Terkait dengan kode etik yang nantinya diperlukan, Syaefurrahman menyebut AJV sudah siap dengan rancangan yang komprehensif. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya