-
VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa aplikasi media sosial yang saat ini tengah Viral, Clubhouse, belum melakukan pendaftaran di Kominfo. Sehingga platform terancam diblokir.
"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam rilis resmi, Kamis, 18 Februari 2021.
Regulasi itu mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.