Jangan Coba-coba Pakai Subsidi Kuota Internet untuk Media Sosial

Subsidi kuota internet.
Sumber :
  • Dok. Telkomsel

VIVA – Pengadaan bantuan subsidi kuota internet dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia menggunakan tarif yang diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan telah berkoordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Telkomsel Kasih Kabar Positif

Susbidi kuota internet tahap II dari Kemendikbud sudah disalurkan mulai Kamis, 11 Maret kemarin. Rencananya, bantuan diberikan hingga Senin, 15 Maret 2021, dan setiap bulannya akan diberikan pada tanggal-tanggal tersebut. Bantuan ini melanjutkan kebijakan kuota internet selama 3 bulan ke depan, mulai Maret hingga Mei mendatang.

Baca: Adu Kencang Internet Buatan SpaceX vs Amazon

Ini 5 Dampak Serius Konflik Iran-Israel ke Ekonomi RI, Simak!

"Jadi, secara intensif kami terus berkoordinasi bersama Kemendikbud untuk memastikan kelancaran penyaluran subsidi kuota internet tahap dua di setiap bulannya," kata Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, Senin, 15 Maret 2021.

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, pembagian besaran paket subsidi kuota internet yang ditetapkan Kemendikbud untuk setiap penerima manfaat adalah sebagai berikut:

Bicara Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM dan LPG, Dirjen Migas: Tidak Perlu Direspons Segera

a.      Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7GB/bulan selama 3 bulan,

b.      Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan selama 3 bulan,

c.      Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12GB/bulan selama 3 bulan,

d.      Dosen dan Mahasiswa sebesar 15GB/bulan selama 3 bulan.

Menurut Setyanto, keseluruhan subsidi kuota internet pada tahun ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk pembatasan untuk akses platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Khusus pelanggan Telkomsel dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya dalam program bantuan paket Kuota Data Internet tahap dua dari Kemendikbud melalui UMB *363*844#.

"Untuk mengetahui jumlah kuota internet yang sudah masuk dan yang sudah digunakan bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui UMB *888# atau aplikasi MyTelkomsel," ungkap dia.

Bagi penerima manfaat yang belum terdaftar atau ingin memastikan proses verifikasi pendaftaran data dalam program ini, dapat segera menghubungi perwakilan sekolah atau institusi pendidikan yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan mendaftarkan peserta didik dan pendidik melalui aplikasi Dapodik Kemendikbud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya