3 Dampak Negatif Roaming Nasional

Menara BTS milik salah satu operator telekomunikasi.
Sumber :
  • Dok.XL

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo diminta untuk tidak memberi izin layanan jelajah (roaming) nasional bagi operator seluler pemilik izin jaringan bergerak selular, karena mengakibatkan banyak kerugian (mudarat) ketimbang manfaat.

Pengamat telekomunikasi Mohammad Ridwan Effendi mengingatkan tiga dampak negatif apabila Kominfo memberikan izin operator seluler menjalankan roaming nasional. Pertama, operator seluler akan semakin malas membangun jaringannya. Padahal mereka punya lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional.

"Jadi, mereka tidak pantas meminta izin roaming nasional ke Kominfo. Justru seharusnya operator yang memegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular nasional membangun jaringan telekomunikasinya dari Sabang hingga Merauke," kata dia, Jumat, 19 Maret 2021.

Pria yang menjabat sebagai ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB) ini menyebut, selain menyebabkan operator seluler malas membangun, pemberian izin roaming nasional juga membuat iklim persaingan usaha tidak sehat.

Karena, hal itu sangat berpotensi terjadi kesepakatan harga atau persekongkolan dalam penetapan harga serta layanan telekomunikasi di pasar yang sama (relevant market) yang saling subtitusi.

"Tentu saja ini bertentangan sama semangat pemerintah yang ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi," ujar Ridwan. Mudarat lainnya adalah nantinya di beberapa daerah akan hanya ada satu penyedia jaringan seluler saja.

Keberadaan satu operator telekomunikasi di suatu daerah juga dinilai Ridwan tidak baik bagi ketahanan jaringan. "Indonesia itu rawan bencana. Coba bayangkan jika di satu daerah cuma ada satu operator dan terjadi gangguan jaringan yang diakibatkan oleh kendala teknis atau bencana alam. Dipastikan tidak ada backup jaringan," jelasnya.

Pusat Data Nasional Terbesar di Indonesia akan Hadir di IKN

Oleh karena itu, Ridwan melanjutkan, yang akan dirugikan tentunya adalah masyarakat di daerah tersebut. Idealnya, di satu daerah harus ada lebih dari satu operator telekomunikasi.

"Jadi enggak pantas operator seluler mendesak agar Kominfo mengeluarkan izin roaming nasional. Sebab, saat ini aturan mengenai roaming nasional juga sudah tak ada lagi, yang ada hanya aturan sewa jaringan. Itu berbeda dengan roaming nasional. Karena sewa jaringan itu hanya sewa kapasitas, bukan keberadaan," tegas Ridwan.

Pembangunan Pusat Data Nasional Digeber, Bakal Diresmikan Agustus oleh Presiden

Berkaca ke belakang, pada awal 1984, ketika industri seluler mulai menggeliat di Indonesia dengan teknologi seluler generasi pertama (1G), Ridwan mengakui jika pemerintah pernah memberikan izin roaming nasional. Ini disebabkan lisensi yang dimiliki oleh operator seluler saat itu masih bersifat regional.

Dengan begitu, operator seluler yang tidak memiliki hak dan komitmen membangun di wilayah tertentu dapat melakukan kerja sama dengan operator yang memiliki jaringan dan membangun di wilayah tersebut.

Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres

Sepuluh tahun kemudian, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi kala itu, Joop Ave, menerbitkan izin nasional bagi operator jaringan bergerak seluler. Penerbitan izin ini tentunya dengan batas waktu tertentu hingga jaringan operator seluler yang melakukan roaming nasional itu tersedia.

Apple AirTag.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, produk Apple mendominasi smartphone yang diimpor di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024