Kominfo Rampungkan 5 Rancangan Peraturan Menteri untuk Postelsiar

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, RPM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar.

Baca: 3 Dampak Negatif Roaming Nasional

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Ia juga mengaku sudah melakukan konsultasi publik yang dimulai sejak 23 hingga 31 Maret 2021 melalui website kominfo.go.id. Johnny menyebut seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan bisa memberikan masukan dan usulan yang memiliki orientasi masa depan.

“Kami akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan. Harapannya nanti bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, dalam diskusi online Serap Aspirasi RPM Postelsiar, Senin, 29 Maret 2021.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Kelima RPM yang sudah diselesaikan yaitu menyangkut penyelenggaraan pos yang mengatur ketentuan teknis mengenai layanan transaksi keuangan, layanan pos universal, dan ketentuan kerja sama asing. Ini yang pertama.

Kemudian, RPM kedua tentang penyelenggaraan telekomunikasi, yang di antaranya mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pembangunan/penyediaan layanan telekomunikasi, standard kualitas penyelenggaraan serta kerja sama infrastruktur aktif/pasif.

Lalu, kerja sama sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional, kegiatan usaha melalui internet (over the top/OTT), tarif penyelenggaraan, interkoneksi, registrasi pelanggan, serta pengawasan melalui sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.

Selanjutnya adalah RPM mengenai penyelenggaraan penyiaran yang mengatur ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan penyiaran secara digital, pelaksanaan uji laik operasi dalam rangka memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran.

RPM yang keempat adalah mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio, mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Terakhir adalah RPM penetapan standard kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, sistem dan transaksi elektronik, yang mengatur ketentuan teknis mengenai standard usaha/produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya