Bursa Aset Kripto Indonesia Tinggal Selangkah Lagi

Aset kripto.
Sumber :
  • Equity Trust Company

VIVA – Saat ini terdapat 229 aset kripto di Indonesia yang boleh diperdagangkan. Sementara itu terdapat 8.472 aset kripto yang beredar di seluruh dunia. Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi.

Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Penuhi Kebutuhan Lebaran 2024

Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Mulai dari bursanya, yaitu Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring pun sudah siap.

Perdagangan aset kripto melalui bursa tinggal menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis

"Kami mendukung penuh rencana dan aturan tentang bursa kripto, yang tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor," kata Kepala Eksekutif Indodax, Oscar Dharmawan, Senin, 26 April 2021.

Ia melanjutkan bahwa aset kripto memiliki potensi bersar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya diperdagangkan melalui mekanisme di bursa. Sementara itu, Kliring Berjangka Indonesia siap sebagai lembaga kliring bursa aset kripto, baik dari sisi permodalan maupun infrastruktur.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

"Kami sudah siap 100 persen sebagai lembaga kliring. Peran kami meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota," kata Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi.

Ia mengatakan, dengan hadirnya bursa kripto di Indonesia, tentu menjadi hal positif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.

Namun demikian, ia mengaku akan terus mengedukasi masyarakat soal aset kripto. Karena, bagaimana pun, sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik.

Kementerian Perdagangan, melalui Bappebti, telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya