Kemenperin Cari Perusahaan dengan Inovasi Teknologi Terbaik

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia / Kemenperin RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan kembali menggelar Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri atau Rintek.

Tren Investasi sektor Industri Terus Naik, Sinergi Kebijakan Instansi Pemerintah Jadi Sorotan

Penghargaan ini dihadirkan sebagai apresiasi kepada industri, yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya.

Penghargaan tersebut merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan sejak 2006, dan mulai 2012 digelar dua tahun sekali.

Setelah Apple, Menkominfo Janji Boyong Bos Microsoft dan Nvidia ke Indonesia

Dilansir dari keterangan resmi Kemenperin, Rabu 19 Mei 2021, sampai saat ini sudah ada 51 perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut atas 72 inovasi teknologi yang mereka kembangkan.

Selain memberi apresiasi atas riset dan pengembangan yang sudah dilakukan, acara Rintek juga bertujuan untuk mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional, dalam rangka mendorong menuju arah kemandirian.

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Raih Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Tak hanya itu, adanya Rintek juga diharapkan bisa memberi motivasi pada pelaku industri untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan yang bernilai tinggi.

Manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan Rintek 2021 yakni mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi mereka, serta peningkatan popularitas dan kredibilitas perusahaan, yang akan berujung pada antusiasme konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

Ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan Penanaman Modal Dalam Negeri.
2. Rintisan teknologi yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan pada proses bisnis perusahaan.
3. Rintisan teknologi telah dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
4. Rintisan teknologi belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya.
5. Rintisan teknologi belum pernah menerima penghargaan resmi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti atau mengusulkan perusahaan untuk seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2021 Kementerian Perindustrian, dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat 31 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya