Teknisi Unggah Video Seks, Apple yang Ketempuhan

Apple iPhone
Sumber :
  • Appleinsider

VIVA – Raksasa teknologi Amerika Serikat Apple harus membayar jutaan dolar AS kepada seorang wanita di Oregon setelah gambar dan video seks di iPhone miliknya diunggah ke media sosial oleh teknisi ponsel. Gambar dan video seks itu diunggah ke profil Facebook wanita tersebut dan dibuat seolah-olah dia sengaja menyebarkannya.

Apple Bagi-bagi Undangan

Ia baru mengetahui bahwa konten tersebut telah diposting ketika teman-temannya menghubunginya untuk memberi tahu tentang apa yang diunggahnya, menurut situs Metro, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut gugatan hukum yang dilayangkan disebutkan bahwa peristiwa ini menyebabkan tekanan emosional yang parah dan menyebabkan wanita itu menuntut Apple. Kejadian bermula saat dirinya mengirim iPhone ke kontraktor perbaikan atau vendor yang disetujui Apple bernama Pegatron Technology Service di California AS pada 14 Januari 2016.

Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung

Apple kemudian membayar jutaan dolar AS sehingga namanya tidak pernah secara gamblang disebutkan dalam gugatan itu. Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan masalah tersebut. Dalam sebuah pernyataan resminya, Apple sudah mengkonfirmasi insiden tersebut dan mengatakan telah memperkuat protokol vendornya.

"Kami menjaga privasi dan keamanan data pelanggan dengan sangat serius dan memiliki sejumlah protokol untuk memastikan data terlindungi selama proses perbaikan," kata juru bicara Apple.

Perang OS VR, Mark Zuckerberg Bakal Geser visionOS Milik Apple dengan Meta Horizon

Ia melanjutkan, ketika perusahaan mengetahui pelanggaran berat terhadap kebijakan mereka di salah satu vendor pada 2016, Apple segera mengambil tindakan dan sejak itu terus memperkuat protokol vendor. Perusahaan terus mendorong kontrol privasi yang lebih besar untuk iPhone.

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Mahkamah Konstitusi menegaskan hakim konstitusi, Anwar Usman tak dapat menangani perkara yang diajukan PSI di sidang sengketa Pileg.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024