Pemberantasan Jual Beli Data Pribadi di Internet Tergantung Pemerintah

Menyelamatkan data pribadi dan sensitif di smartphone.
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Jagat dunia maya dihebohkan dengan unggahan pengguna Facebook yang menjual data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta selfie dengan kartu identitas. Ada 14 data yang diunggahnya di platform tersebut.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

"Ready KTP selfie HD minat PM Aja bahan masih fress," tulis pengguna Facebook dengan username SwettFan. Sayangnya, begitu viral di Twitter, postingan itu tidak lagi ada alias sudah dihapus.

Penjualan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), bahkan buku tabungan lengkap dengan ATM masih bebas berkeliaran di dunia maya dan masih terjadi di Indonesia sampai saat ini, menurut peneliti keamanan siber Pratama Persadha. Penjualan semacam ini marak dan terang-terangan dilakukan di berbagai platform media sosial.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Tapi sekarang regulasi yang mengatur memang masih abu-abu, sehingga penjualan data pribadi masih tumbuh subur karena yang menjualnya susah dilacak dan selalu berganti memakai akun samaran di berbagai media sosial," kata dia kepada VIVA Tekno, Jumat, 25 Juni 2021.

Kendati demikian, lanjut Pratama, bukan berarti tidak ada regulasi sama sekali. Perlindungan data pribadi secara umum sudah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang tertuang dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Maraknya aksi tersebut, menurutnya, semakin meresahkan karena banyak korban yang dirasa tidak pernah melakukan pendaftaran pinjaman online atau pinjol tapi tiba-tiba mendapat tagihan.

"Sebenarnya pemerintah dengan polisi virtual atau polisi siber dan instansi terkait lainnya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kominfo bisa memberantas penjualan data pribadi sampai ke akarnya. Jika memang serius," tutur Pratama.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak mudah mengunggah KTP dan KK miliknya, kecuali benar-benar dibutuhkan. Alasannya karena sebagian besar layanan di internet tidak memerlukan NIK dan KK. Bila menemukan pesan atau aplikasi yang meminta mengupload data NIK dan KK sebaiknya memang harus waspada.

"Contohnya, kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang beberapa tahun lalu. Kasus ini berawal dari pemalsuan KTP yang datanya bisa didapatkan dari mana saja, termasuk membeli di internet," jelas dia.

Pelaku kejahatan siber bisa menggabungkan informasi yang bocor dengan pelanggaran data lain untuk membuat profil terperinci dari calon korban mereka, seperti data dari kebocoran BPJS Ketenagakerjaan, Tokopedia, Bhinneka, dan Bukalapak.

Dengan informasi seperti itu, Pratama menambahkan, pelaku kejahatan siber dapat melakukan serangan phishing dan social engineering yang jauh lebih meyakinkan bagi para korbannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya