Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off (ASO) akan ditunda hingga tahun depan.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Tadinya, tahap pertama tanggal 17 Agustus nanti. Tapi karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai tanggal 31 April 2022," kata Menkominfo Johnny G Plate, saat jumpa pers virtual, Selasa, 10 Agustus 2021.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku atau 2 November 2022.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tertuang bahwa ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Pada rencana awal, berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, ASO tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember, tahap II hingga 31 Maret 2022, tahap IV hingga 17 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.

Setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19, Kominfo mengubah analog switch off menjadi hanya tiga tahap. Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.

"Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus," kata Johnny. Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital penting dilakukan lantaran sudah tertunda sangat lama serta untuk mendukung ketersediaan internet cepat di Indonesia.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio 700 MHz, frekuensi andalan untuk layanan seluler.

Usai migrasi, akan ada dividen digital sebesar 112 MHz yang akan digunakan untuk penyediaan internet cepat dan frekuensi kebencanaan, notifikasi pada perangkat komunikasi jika terjadi bencana alam. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya