Kominfo Tidak Kasih Ampun Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menkominfo Johnny G Plate menyebut langkah komprehensif yang diambil adalah memblokir akses peer-to-peer (P2P) lending fintech ilegal dan gencar edukasi literasi digital.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjol dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara P2P lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, seperti dikutip dari kominfo.go.id, Kamis, 19 Agustus 2021.

Johnny juga menegaskan bahwa Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tegasnya.

Proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, sudah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin (pinjol ilegal) sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkap dia.

Selain itu, Menkominfo Johnny G Plate juga terus membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi Kominfo di 514 kabupaten/kota.

"Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Dengan harapan totalnya ada 50 juta peserta pada tahun 2024,” paparnya. Menurut Johnny, literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital.

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Termasuk Helena Lim Hingga Harvey Moeis

Keempatnya yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital. “Keseluruhan materi atau kurikulum ini, termasuk ketika memilih penyedia jasa pinjol dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadi dalam kaitannya dengan pelindungan data pribadi,” jelas dia.

Menyikapi maraknya perkembangan industri P2P lending fintech, dirinya mengakui ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Oleh karena itu, Menkominfo Johnny G Plate mengajak semua pihak, terutama penyelenggara P2P lending untuk berkolaborasi.

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

“Kami memahami bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan penyelenggara P2P lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Tidak hanya dapat fokus pada upaya pemutusan akses semata,” katanya.

Viral pegawai minimarket ribut dengan juru parkir liar

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Viral video serang karyawan minimarket adu mulut dan nyaris baku hantam dengan seorang juru parkir ilegal. Peristiwa ini diduga terjadi di Pontianak dan viral di medsos.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024