WhatsApp Didenda Rp3,8 Triliun

WhatsApp.
Sumber :
  • The Verge

VIVA – WhatsApp didenda 225 juta Euro atau Rp3,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Commission/DPC) Republik Irlandia karena melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa. Lembaga pengawas yang berbasis di Dublin ini mengumumkan keputusan tersebut setelah penyelidikan selama tiga tahun pada aplikasi itu.

Mereka memerintahkan platform milik Facebook itu supaya memperbaiki kebijakannya melindungi data pribadi. WhatsApp lalu melawan dan menyebut denda tersebut sama sekali tidak proporsional. WhatsApp secepatnya akan mengajukan banding.

Ini adalah denda terbesar yang diberlakukan oleh Data Protection Commission dan denda terbesar kedua yang dikenakan terhadap perusahaan teknologi di bawah undang-undang Uni Eropa, seperti dikutip dari laman The Guardian, Jumat, 3 September 2021.

Komisi Perlindungan Data Pribadi mengatakan WhatsApp telah melakukan pelanggaran berat dan serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa soal aturan penting mengenai transparansi yang mulai berlaku sejak 2018.

"Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan anak usaha Facebook lainnya," demikian keterangan resmi Komisi Perlindungan Data Pribadi.

Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Komisi Perlindungan Data Pribadi, Helen Dixon, menyebut WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada pengguna layanannya. Lalu, ada empat pelanggaran sangat serius yang melanggar GDPR.

Pelanggaran tersebut mempengaruhi jumlah pengguna WhatsApp yang sangat tinggi. WhatsApp menentang keputusan itu. "Kami tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan privasi. Kami juga sudah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif," klaim mereka.

WhatsApp juga menegaskan tidak setuju dengan keputusan denda yang dikenakan kepadanya mengenai transparansi. Mereka mengaku bahwa hukuman denda tersebut sepenuhnya tidak proporsional. "Kami akan banding,” lanjut WhatsApp.

Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Heboh, Sri Mulyani Buka Suara

Sebelumnya, WhatsApp terlihat plin-plan dalam menerapkan aturan kebijakan privasi baru. Awalnya, pengguna dipaksa setuju untuk memberikan data pribadinya ke Facebook dan anak usaha lainnya. Jika tidak maka pengguna akan diputus aksesnya. Tapi kini aturan tersebut berubah menjadi opsional.

Ilustrasi perceraian.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam,” ujar Ketum Kowani.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024