Setop Sebar Foto-foto Kecelakaan Vanessa Angel

Postingan Vanessa Angel sebelum kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Artis Vanessa Angel bersama suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Trans Jawa Ruas Kertosono-Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis hari ini, 4 November 2021. Kabar duka tersebut juga ramai menjadi pembicaraan warganet.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Grup WhatsApp dan media sosial (medsos) lainnya juga mulai diramaikan tersebarnya foto-foto kecelakaan keluarga Vanessa Angel yang tidak selayaknya.

Padahal, sudah ada aturan yang melarang sebarluaskan foto-foto yang tidak layak dikonsumsi publik. Salah satunya menampilkan foto jenazah kecelakaan lalu lintas.

Presiden Uni Emirat Arab Tinjau Infrastruktur Setelah Banjir di Dubai

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Heboh Daud Kim Beli Tanah Untuk Bangun Masjid, Ternyata Hanya Untuk Konten?

Penyebaran konten sadis dianggap melanggar norma kesusilaan dan etika. Penyebaran konten ini tidak menunjukkan rasa kemnusiaan karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Berbagi informasi di media sosial ada baiknya hanya pemberitaan berupa tulisan dan gambar pendukung bila memang dibutuhkan, tidak memperlihatkan gambar korban kecelakaan yang tidak layak di konsumsi publik.

Bisa juga membuat gambar menjadi tidak jelas, blur atau disamarkan. Ada ancaman pidana bagi pelaku, ialah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya