Facebook Bayar Denda Rp3,3 Miliar gara-gara Konten Ilegal

Ilustrasi Facebook.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Facebook akhirnya membayar denda sebesar 17 juta Rubel atau sekitar Rp3,3 miliar ke Rusia karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, sebagaimana dilaporkan kantor berita Interfax, Senin, 20 Desember 2021.

Rusia Kirim Kapal Perang Rudal Supersonik untuk Lindungi Iran dari Serangan Musuh

Perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow minggu depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.

Mengenai hal tersebut, Facebook tidak segera memberikan komentar. Pada Oktober 2021, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta Rubel.

Banjir Melanda Rusia, Lebih dari Sekitar 15.000 Rumah Terendam

Rusia telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet.

Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan. Selain Facebook, aplikasi pesan instan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta Rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.

Rusia Bela Serangan Iran ke Israel: Mereka Berhak Membela Diri

Pada akhir November kemarin, Rusia mengeluarkan pengumuman kepada 13 perusahaan teknologi asing, termasuk Apple, Facebook, Google dan Twitter, agar membuka kantor cabang atau badan hukum di negaranya sebelum akhir tahun ini supaya bisa terus mengoperasikan iklan.

Selain itu, Twitter dan Meta Platforms, Inc. (sebelumnya bernama Facebook), juga diberi tenggat waktu satu bulan untuk mematuhi persyaratan undang-undang baru Rusia yang menuntut mereka membangun hubungan komunikasi formal dengan pihak berwenang serta membuat formulir kritik dan saran khusus untuk pengguna lokal.

Undang-undang yang diadopsi pada Juli tahun ini tersebut memerintahkan seluruh perusahaan teknologi asing dengan lebih dari setengah juta pengguna harian di Rusia mendaftar ke Komisi Pengawas Media Nasional Rusia atau Roskomnadzor dan mengintegrasikan akses khusus ke situs web mereka.

Roskomnadzor telah mengeluarkan daftar perusahaan teknologi asing yang wajib mengikuti aturan baru, termasuk platform streaming audio yang berbasis di Swedia, Spotify dan aplikasi berbagi video populer asal China, TikTok, serta beberapa platform seperti Zoom, Discord, dan Telegram selain perusahaan-perusahaan teknologi Amerika.

Jika perusahaan teknologi asing gagal memenuhi persyaratan ini sebelum akhir 2021, maka mereka dilarang terlibat dengan pasar periklanan Rusia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya