Masyarakat Miskin Akan Bisa Nonton TV Digital

Ilustrasi menonton siaran tv digital.
Sumber :
  • Pixabay/mohamed_hassan

VIVA – Pemerintah akan mematikan TV Analog di tahun depan. Sebagai gantinya masyarakat diberi opsi untuk menggunakan TV digital. Untuk itu, masyarakat tidak mampu atau miskin akan dibagikan set top box (STB) TV digital secara gratis.

Kemkominfo Yakin Seluruh TV Analog Mati Tahun Ini

Migrasi TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) efektif berlaku mulai 30 April 2022. Hitungan sementara ini STB digital yang akan dibagikan ke 6,7 juta rumah tangga miskin yang mulai didistribusikan awal tahun depan.

"Kami terus mendorong agar komitmen penyelenggara multipleksing dalam memenuhi kebutuhan STB untuk masyarakat miskin," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Fokus Bangun Bisnis Digital, tapi Iklan Tak Ditinggal

Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi terestrial analog atau analog swith off (ASO) yang ditargetkan selesai pada 2 November 2022. ASO dibagi menjadi tiga tahap.

Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Harsiarda 2023, Momentum Merdeka Layanan Siaran Televisi Digital di Jawa Barat

“Kalau ditanya apakah tanggal 2 November 2022 itu digitalisasi TV sudah akan bergulir secara penuh? Jawabannya iya. Tanggal 2 November 2022, kami akan memastikan digitalisasi TV atau ASO bisa terselesaikan,” tegas Dedy.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, penyediaan STB berasal dari kontribusi para pemenang slot multipleksing dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), seperti grup Surya Citra Media, Media, Rajawali Televisi, dan seterusnya.

“Sisa yang belum disediakan oleh penyelenggara multipleksing itulah yang kemudian akan diupayakan oleh pemerintah melalui pembiayaan APBN atau pembiayaan lain yang memungkinkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya