Facebook Terancam Harus Jual WhatsApp dan Instagram

Logo Meta.
Sumber :
  • About Facebook

VIVA – Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) menolak untuk menghentikan gugatan antitrust Federal Trade Commission (FTC) terhadap perusahaan Meta, yang sebelumnya bernama Facebook. Hasil gugatan itu berpotensi memecah raksasa teknologi tersebut.

Setelah menolak memberhentikan gugatan pada tahun lalu, hakim memberi lampu hijau kepada FTC untuk melanjutkan gugatannya untuk memaksa Mark Zuckerberg menjual Instagram dan WhatsApp.

FTC menuduh Meta memegang monopoli yang melanggar hukum dalam layanan jejaring sosial pribadi dan mempertahankannya dengan mengakuisisi pesaing seperti aplikasi berbagi foto, Instagram dan aplikasi perpesanan instan, WhatsApp.

Hakim bernama James Boasberg itu mengatakan dalam sebuah pendapat pada minggu ini bahwa keluhan FTC telah mengubah pikiran Boasberg. Mosi Meta untuk menolak gugatan itu telah ditolak.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, FTC telah memperkuatnya dengan tuduhan khusus bahwa Facebook mempertahankan pangsa pasar yang dominan, menurut situs Metro, Jumat, 14 Januari 2022.

"Pangsa pasar Facebook yang melebihi tingkat biasanya dianggap pengadilan cukup untuk membangun kekuatan monopoli," kata Hakim Boasberg. Namun, ia mencatat bahwa FTC mungkin menemukan bukti lain atas akuisisi Whatsapp dan Instagram.

Menurut juru bicara Meta, keputusan tersebut telah mempersempit ruang lingkup kasus FTC dengan menolak klaim tentang kebijakan platform perusahaan.

"Investasi kami di Instagram dan WhatsApp mengubahnya menjadi seperti sekarang ini. Keduanya bagus untuk kompetisi dan bagus untuk orang-orang serta bisnis yang memilih untuk menggunakan produk kami," ungkap juru bicara Meta.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Meta juga terus mencoba untuk memberhentikan gugatan dengan menuduh Kepala FTC, Lina Khan memiliki konflik pribadi atau kepentingan keuangan. Tapi pengadilan menganggap tuduhan itu terlalu berlebihan.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024