Pandemi Pintu Masuk China Kuasai Pasar Pendingin Ruangan Dalam Negeri

Ilustrasi pendingin ruangan (air conditioner/AC).
Sumber :
  • Pixabay/mohammed_hassan

VIVA – Permintaan pendingin ruangan (AC) residensial di dalam negeri meningkat terus dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, dalam tiga tahun mendatang diprediksi pasarnya hampir mencapai dua juta unit per tahun atau senilai Rp6 triliun.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Meski demikian ada hambatan yang mengadang produk AC lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Yakni, kekhawatiran semakin maraknya impor produk AC OEM (Original Equipment Manufacturing) dari China yang menguasai 80 persen pasar domestik.

Informasi saja, OEM adalah produk yang memilki kualitas sama dengan produk original, tetapi memiliki standardisasi yang berbeda.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

"Sejak pandemi COVID-19 dua tahun lalu, produksi AC dalam negeri hanya mengisi 20 persen pasar domestik. Sisanya produk-produk OEM impor dari China," kata Wakil Direktur Utama Panasonic Manufacturing Indonesia, Daniel Suhardiman, dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Februari 2022.

Ia menyebut derasnya produk AC OEM impor dari China karena pemerintahnya memberikan fasilitas Export Tax Rebate (ETR) hingga 17 persen bagi eksportir.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Dengan begitu, produk AC dalam negeri sangat sulit untuk bisa bersaing dengan produk serupa dari negeri Tirai Bambu yang mendapat insentif.

Melihat situasi tersebut, Daniel berharap pemerintah berpihak kepada industri AC dalam negeri yang saat ini telah mencapai tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN 40 persen.

Sisi lainnya adalah sejak pandemi harga bahan baku dan biaya logistik masih tinggi yang kini belum kembali normal. Bukan hanya itu saja.

Daniel, yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), berharap konsistensi kerja sama antara kementerian dengan lembaga pemerintah terkait untuk menarik investasi AC masuk ke Indonesia dan menambah lapangan kerja baru.

Konsistensi kerja sama ini dilakukan melalui berbagai instrumen peraturan seperti PI (Persetujuan Impor), SNI, Label Hemat Energi, dan tentu saja TKDN.

"Selama ini kami tetap berkomitmen untuk mengembangkan industri AC di dalam negeri. Bahkan, terus melakukan relokasi industri dan investasi untuk meningkatkan TKDN, memperkuat struktur serta meningkat kualitas SDM dan penguasaan teknologi," tegas Daniel.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membatasi importasi produk elektronik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Adapun, regulasi ini terbit pada 25 Agustus dan berlaku di 25 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya