Rara Viral, Pawang Hujan Disuruh Bayar Pajak

Pawang hujan Rara Isti Wulandari.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Pemberi kerja yang menggunakan jasa pawang hujan termasuk ke dalam terutang pajak, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

"@Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" bunyi tweet-nya, Rabu, 23 Maret 2022.

Jadi, selain memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pawang hujan juga wajib melaporkan penghitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

"Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelas Yustinus.

Menurut Big Alpha, dalam sebuah postingan Instagram, seorang pawang hujan bernama Rara Isti Wulandari dibayar hingga tiga digit untuk waktu kerja 21 hari oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Warganet: Perhitungan dari Mana?

Rara, panggilannya, juga beraksi di Liga 1 dan Liga 2 Jakarta, event vaksinasi bersama BUMN di 5 kota, serta Opening Ceremony Asian Games 2018. Rara sedang banyak dibicarakan karena aksinya dalam gelaran MotoGP Mandalika.

Ketika beraksi di dalam sirkuit, dirinya menggunakan mangkuk emas yang diputar-putar, serta memukulkan pengaduk pada mangkuk emas. Mulutnya juga terlihat komat-kamit.

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024