Kominfo Ultimatum Google, Facebook, dan Twitter

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) engklaim jika pemain besar penyelenggara sistem elektronik atau PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter tidak mendaftar sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022, maka akan diblokir.

7 Rahasia Google

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, jika Google, Facebook, dan Twitter sampai diblokir di Indonesia, penggantinya sudah pasti akan muncul sekaligus peluang bagi platform lokal untuk mengembangkan teknologi serupa.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Dulu juga enggak ada vidcon (video conference) kan? Coba lihat sekarang. Tiba-tiba muncul aja. Nah, ini justru ada peluang kalau mereka (PSE Asing seperti Google, Facebook dan Twitter) enggak mau (daftar)," kata Samuel di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang karena pendaftarannya dilakukan sebelum pengundangan PM Kominfo No 5 tahun 2020. Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka pembaruan dan penyesuaian informasi tentang PSE dimaksud.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia melalui sistem perizinan online single submission yang sudah disiapkan. "Kami menyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," tuturnya.

Lebih lanjut Samuel mengatakan kealpaan PSE dalam melakukan pendaftaran akan memaksa Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan, termasuk tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses.

"Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menkominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka. Kalau mereka melihat Indonesia sebagai pangsa pasar yang bagus, ya mari patuhi aturan di sini," jelas Samuel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No 5 Tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.

"Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia," tegas Semuel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya