Menkominfo Jawab Tudingan Daftar PSE Bungkam Kebebasan Berpendapat

- Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Pakar Teknologi Informasi (TI) Teguh Aprianto mengatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5/2020 yang diamandemen dengan No.10/2021 bisa berujung pada pembungkaman kebebasan berpendapat.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diamanatkan oleh regulasi untuk keperluan tata kelola.
"Seperti itu kan perlu di semua negara di dunia ini. Masa negara tidak tahu ruang digital di negaranya. Daftar dan mendaftar ini dimudahkan karena dilakukan secara online," kata dia, Rabu, 20 Juli 2022.
Pendaftaran ini, menurut Johnny G Plate, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten melainkan ketertiban administrasi.
Oleh sebab itu, ia meminta, baik itu mitra perusahaan domestik maupun global untuk membuktikan klaimnya bahwa mereka memang taat aturan.
"Pendaftarannya sangat sederhana dan ini sudah hampir 2 tahun, bukan mendadak. Nah, kira-kira bisa Anda bayangkan kalau mendaftar saja yang mudah itu ditolak, korporasi seperti apakah itu," ungkapnya.
Menkominfo juga mempertanyakan mengapa pedaftaran di sektor non-digital tidak dipersoalkan dan yang diributkan pendaftaran yang terkait digital saja.