Kominfo Berubah Pikiran soal Judi Online

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya berbalik arah dalam menyikapi dugaan meloloskan situs judi online di pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

img_title Menteri Dody Tindak Tegas Praktik Judi Online di Kementerian PU, Nilai Transaksinya Capai Rp 12 Miliar

Sebelumnya, Kominfo sempat yakin dengan mematahkan dugaan publik mengenai situs judi online. Hal ini disampaikan langsung oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya “Domino QiuQiu”, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” kata Semuel.

img_title Libatkan 5 WNA, Imigrasi Tangerang ungkap jaringan judol internasional

Bahkan, ia pun mengakui sempat mengunduh aplikasi tersebut. "Gara-gara jadi banyak berita, saya download deh. Oh, ternyata main gaple toh," terangnya.

Tidak lama berselang, pernyataan ini dibantah oleh Kominfo melalui siaran pers NO. 312/HM/KOMINFO/08/2022. Intinya, Kominfo menyampaikan hasil verifikasi terbaru mereka yang menyebutkan ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

img_title Cegah Dana Bansos Digunakan Penerima buat Judi Online, Luhut Bakal Pakai Cara Ini

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa kemarin,” ungkap Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun, ke-15 SE yang disinyalir Kominfo mengandung unsur perjudian ini adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Kemudian, Menkominfo Johnny G Plate juga menyampaikan alasan kenapa Kominfo berbalik arah secara sikap dalam menanggapi situs judi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tadi udah jelas atas PSE lingkup privat yang terdaftar dilakukan evaluasi verifikasi dan klarifikasi yg dalam, ternyata ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down, ini suatu hal yang sangat teknis, pas belum ditemukan, enggak boleh dong dilakukan take down.” ujarnya.

Selain itu, Menkominfo Johnny G Plate, juga menerangkan bahwa Kominfo terus menindak tegas situs-situs judi yang beroperasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut