Menkominfo: Kami akan Terus Buru Praktik Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate secara tegas akan terus memburu dan menyapu bersih praktik judi online di Indonesia. Ia mengklaim Kominfo sudah menindak sebanyak 552.645 ribu konten judi online sejak 2018.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Rinciannya, sejak awal hingga pertengahan 2022, Kominfo telah menindak hampir 12.300 konten judi online per bulan yang jika dibagi per hari ada 410 konten judi online yang sudah di-takedown.

“Sepanjang Januari hingga Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau secara rata-rata 410 konten per harinya melalui cyberdrone Kominfo dan surveillance system,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Termutakhir, Kominfo sendiri telah menindak 15 SE terdaftar yang didalamnya berpotensi mengandung aktivitas judi online.

“Terhadap 15 SE terdaftar setelah dilakukan evaluasi, verifikasi, dan klarifikasi yang berpotensi mengandung aktivitas perjudian telah dilakukan pemutusan akses pada hari Selasa, 2 Agustus kemarin,” tegas Johnny.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Adapun, ke-15 SE yang disinyalir Kominfo mengandung unsur perjudian ini adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Kemudian, Menkominfo Johnny G Plate juga menyampaikan alasan kenapa Kominfo berbalik arah secara sikap dalam menanggapi situs judi online.

“Tadi udah jelas atas PSE lingkup privat yang terdaftar dilakukan evaluasi verifikasi dan klarifikasi yang dalam, ternyata ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down, ini suatu hal yang sangat teknis, pas belum ditemukan, enggak boleh dong dilakukan take down.” ujarnya.

Selain itu, Menkominfo Johnny G Plate, juga menerangkan bahwa Kominfo terus menindak tegas situs-situs judi yang beroperasi di Indonesia.

“Dan ini bukan yang terakhir. Pastinya jika tidak sesuai dengan aturan, ujungnya akan de-register, dalam menjaga kedaulatan digital kita,” tegas Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya