Menkominfo Ingatkan PSE Serius Lindungi Data Pribadi Masyarakat

- KlikLegal.com
VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk senantiasa menjaga data pribadi masyarakat Indonesia, di mana hal ini tidak lain dan tidak bukan merupakan tugas dan kewajiban mereka.
"Saat ini karena sudah terdaftar tentu penyelenggara sistem elektronik mempunyai tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka" ujar Menkominfo Johnny G Plate di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia juga menegaskan kalau Kominfo akan senantiasa mengawasi mereka dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"Kami akan mengawasi apakah mereka melaksanakan kewajibannya dengan baik, jangan sampai terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena apa, karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE-PSE tersebut,” tegas Johnny G Plate.
Selain itu, Menkominfo juga menekankan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ke depannya mulai menggunakan Sistem Elektronik (SE) yang terdaftar supaya layanan yang digunakan oleh masyarakat tersebut aman dari ancaman pemblokiran.
"Kepada masyarakat, tentu kami menekankan agar mulai skarang menggunakan SE yamg PSE-nya terdaftar, ada ribuan itu jangan sampe nanti secara engga sengaja kita masih menggunakan PSE yang tidak terdaftar karena akan kejar-kejaran dengan Kominfo begitu ditemukan nanti akan diblokir,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada PSE yang belum mendaftar, Johnny G Plate menuturkan saat ini ada satu PSE populer yang belum mendaftar dan pihak Kominfo sendiri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dimana, perusahaan terkait bernaung.