- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memberikan perkembangan terkini dan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan layanan Indihome milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022, menyampaikan pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua BUMN tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa konteks pernyataan Menkominfo Johnny G Plate adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kominfo.
Selanjutnya, kata Semuel, Kominfo telah memanggil PLN pada 20 Agustus dan Telkom pada 22 Agustus 2022, serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.
Pertama, akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan.
Lalu, upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
Terakhir, adalah kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan. (Ant)