Kominfo: Pembobol Data Registrasi SIM Card Sudah Merasa Pahlawan

Kartu SIM atau SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengumpamakan pembobol 1,3 miliar data registrasi SIM Card masyarakat sudah merasa seperti pahlawan.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Padahal, Semuel menekankan bahwa data yang dicuri itu justru merugikan masyarakat.

"Ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, yang bocor itu data-data kita juga," ucap Semuel dalam Konferensi Pers di kantor Kominfo, Senin, 5 September 2022.

Jejeran HP yang Sudah Mendukung Teknologi eSIM

Lebih dalam, ia menuturkan bahwa kebocoran data meliputi dua pelanggaran. Yakni, pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

"Ini ada dua pelanggaran. Satu pelanggaran administratif, satu pelanggaran pidana. Memperoleh data pribadi dengan tidak sah itu adalah pidana." Tukasnya.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Ia juga menekankan bahwa kasus dugaan kebocoran data itu selalu saja berbuntut terhadap kasus-kasus yang tidak mengenakkan.

"Masyarakat yang jadi korban, kebocoran data selalu ada buntutnya, penipuan lah, apalah," kata dia.

"Kebocoran data itu kan pasti kerugian terbesarnya ada di masyarakat. Data pribadi itu sebenarnya melekat di masyarakat. Masyarakat memberikan itu karena dia menggunakan sebuah layanan" Imbuhnya.

Hingga saat ini, Semuel menegaskan pihaknya masih mencari tahu 1,3 miliar data yang diduga bocor itu berasal dari mana.

"Hingga sekarang ini masih mencari data ini milik siapa, karena ini ekosistem lintas sektor," tuturnya.

Selain itu, Kominfo juga masih memburu keberadaan hacker tersebut, "Kalau tadi dalam atau luar negeri kita belum tahu, kita sedang investigasi dari cyber crime itu mereka lagi bekerja” ujar Semuel.

Tidak berhenti sampai disitu, Semuel mengklaim bahwa Kominfo siap memberikan sanksi bagi hacker yang membobol data tersebut.

"Bagi yang nge-hack, kamu berhadapan dengan hukum, bukan dengan saya. Sanksi pidananya itu ada di UU ITE" tegas Semuel.

Sebelumnya, akun bernama Bjorka mengklaim telah menjajakan sebanyak 1,3 miliar data registrai kartu SIM dengan kapasitas 87GB di situs gelap.

Ia membanderol data tersebut seharga US$50 ribu (sekitar Rp744 juta) yang menyertakan sampel data sebanyak 2GB yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telpon, operator seluler yang digunakan dan tanggal registrasi.

Dari penelusuran data sampel yang ada, itu merupakan data yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Adapun operator yang tercantum di sampel data adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya