Menkominfo Ungkap Serangan Siber jadi Tanggung Jawab BSSN

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Komisi I DPR mempermasalahkan soal kebocoran data yang terus terjadi, bahkan tiga kali dalam satu bulan.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Beberapa waktu yang lalu ada dugaan kebocoran data dari pelanggan PLN sebanyak 17 juta kemudian disusul 26 juta riwayat browsing pengguna Indihome. Yang paling baru adalah 1,3 miliar data registrasi SIM.

Menkominfo menuturkan bahwa kementeriannya selalu dan akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan serangan siber.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

"Kami hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia. Tidak bsa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lembaga institusi lain," kata Johnny G Plate di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Hacker.

Photo :
  • CSO

Klaim tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Di bawah aturan tersebut, semua serangan siber pada leading sector dan domain penting menjadi tugas pokok dan fungsi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Terkait tugas Kominfo dalam serangan siber adalah memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) patuh, apabila tidak akan diberi sanksi.

"Melakukan audit dalam hal ini masih terbatas dalam payung hukum yang ada, mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru, UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) akan menambahkan model-model sanksi yang diberikan," katanya.

Meski begitu karena semakin gencar dan intensnya serangan siber, Menkominfo Johnny G Plate memberikan tiga rekomendasi yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga ruang siber yang bersih.

Logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Photo :
  • BSSN.go.id

Pertama memastikan teknologi enkripsi dari PSE yang memiliki sistem elektronik yang selalu canggih dan terbaru sehingga mampu menangkal serangan siber yang luar biasa.

Kedua memastikan tersedianya sumber daya manusia yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di semua PSE yang mempunyai tanggung jawab di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap serangan siber.

Terakhir, memastikan sistem dan tata kelola dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam lembaga PSE yang dimaksud.

"Ini perlu kami sampaikan tegas mengapa selama ini kami menjawab. Semua hanya agar publik mengetahui, ini bukan jadi domain dan tugas Kominfo dalam kaitan dengan hal teknis serangan siber, karena sepenuhnya domain BSSN," tegas Menkominfo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya