Kominfo dan Komisi I DPR Sepakat soal RUU PDP

Hacker mengambil data pribadi korban.
Sumber :
  • TechCrunch

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi I DPR menyetujui dan mengeluarkan keputusan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan dengan pembahasan lanjutan di Sidang Paripurna.

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

Kesepakatan itu ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Semua perwakilan fraksi partai di Komisi I DPR yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi regulasi yang berkekuatan tetap.

Naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang ditanda tangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Menkominfo Johnny G Plate mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU PDP mulai dari panitia kerja DPR, panitia kerja pemerintah, hingga pakar maupun pihak lainnya karena akhirnya RUU PDP ini bisa masuk ke tahapan yang lebih lanjut.

Ia meyakini dengan banyaknya masukkan yang didapatkan dari hasil kerja para pihak terlibat maka ketika sah menjadi regulasi Undang-Undang ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.

"Kami yakin bahwa dinamika perubahan tersebut (proses penciptaan RUU PDP) dalam rangka memperkaya dan melihat ke arah yang lebih baik, kami percaya hal itu menghasilkan substansi RUU PDP yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara," ujar Menkominfo.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akhirnya dalam waktu dekat akan masuk ke dalam pembahasan di sidang yang lebih besar yaitu Sidang Paripurna dan artinya masyarakat Indonesia satu langkah lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan datanya.

Adapun RUU PDP telah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR serta melewati banyak rapat pembahasan. Nantinya akan ada lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menangani masalah perlindungan data pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya