Soal Kebocoran Data, Operator Seluler Tak Temukan Akses Ilegal

Sekretaris Jenderal ATSI dan Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Terkait dugaan kebocoran data registrasi SIM card atau kartu SIM, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengaku tidak menemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir, menyebut bahwa seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator," ujarnya di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Jejeran HP yang Sudah Mendukung Teknologi eSIM

Hasil investigasi juga telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini.

ATSI bersama seluruh anggota siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah, dalam hal ini Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Ditjen Dukcapil dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Kebocoran data SIM Card.

Photo :

"Seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan informasi yang mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 168 Ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data," lanjutnya.

Seluruh operator telekomunikasi juga dikatakan Marwan selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data.

Permen Nomor 5/2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, mewajibkan operator untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.

Penyelenggara juga harus melaporkan data registrasi pelanggan aktif, termasuk MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital), NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal registrasi sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," imbuh Marwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya