Posko Aduan Dibuka gara-gara Kebocoran Data Kian Masif

Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Koalisi masyarakat sipil yang menamakan dirinya sebagai Koalisi advokasi data pribadi membuka posko aduan kebocoran data pribadi. Tergabung di dalam koalisi tersebut, AJI, LBH Jakarta, LBH Pers, PBHI, SAFEnet, dan YLBHI.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Koalisi menegaskan, tujuan dari dibukanya posko aduan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara atas data pribadinya.

“Kita menawarkan cara menyalurkan kemarahan ini lewat cara konstruktif. Bagaimana menyalurkan kemarahan ini mencoba mencari siapa pihak-pihak yang dirugikan dan kita kumpulkan data-data ini” ujar Bayu Wardhana, Ketua Bidang Data dan Informasi AJI, di Konferensi Pers peluncuran Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi di Zoom, Jumat, 9 September 2022.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, inisiatif ini diharapkan dapat mengadvokasi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Kami di koalisi mencoba berinisitaif membuka posko aduan warga dgn harapan kita mencoba advokasi perlindungan data pribadi dari sisi publik” Tegas Arif.

Lebih dari 7 Ribu Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK soal Sengketa Pilpres Hari Ini

Lebih dalam, Arif mengungkapkan bahwa sejauh ini, menurutnya negara masih diam melakukan tanggung jawabnya terhadap melindungi data pribadi warga negara.

“Karena negara masih diam melakukan tanggung jawabnya, dari sisi kebijakan sangat lemah” ujarnya.

Nantinya, melalui posko aduan ini, koalisi akan mempelajari lebih dalam terkait laporan yang dibuat oleh masyarakat dan nantinya akan mendiskusikan langkah strategis apa yang harus diambil kedepannya. Seperti langkah hukum atau langkah-langkah advokasi yang lainnya.

“Posko aduan ini yang paling basic dilakukan adalah mapping, siapa pemiliknya, apa datanya, bentuk-bentuk kebocoran yang terjadi, siapa aktor atau pelaku dan kemudian model pertanggungjawabannya seperti apa.” ujar Ketua PBHI Julius Ibrani.

Lebih dalam, ia menyebutkan laporan tersebut nantinya dapat mengarahkan pada beberapa langkah potensial, mulai dari gugatan perdata hingga pidana.

“Ada beberapa potensi mulai dari gugatan perdata, dari citizen lawsuitnya karena ketiadaan regulasi yg bersifat nasional dan holistik utk melindungi data pribadi atau case by case, ternasuk tadi, jangan-jangan ada perbuatan ilegal yg ada aturan pidananya dan itu yang masuk ke dalam pro yustisia” Tambahnya.

Adapun, masyarakat dapat membuat laporan pada posko aduan dengan mengisi formulir online (https://s.id/kebocorandata) yang telah disediakan koalisi. Melalui form tersebut, pelapor hanya cukup mengisi nama dan email, sementara untuk detail pelaporan akan dilanjutkan melalui email. Koalisi menekankan, hal ini juga untuk menjamin keamanan data dari pelapor.

“Posko aduan kita buatkan form online s.id/kebocorandata melalui form tersebut kami hanya meminta nama dan email, dan email ini yang akan kita gunakan untuk korespondensi. Jadi detailnya tidak akan dicantumkan di form. Ini juga untuk menjamin keamanan data dari pelapor.” ujar Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi kebebasan Berekspresi SAFEnet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya