Posko Aduan Dibuka gara-gara Kebocoran Data Kian Masif

- VIVA/Muhammad Naufal
Nantinya, melalui posko aduan ini, koalisi akan mempelajari lebih dalam terkait laporan yang dibuat oleh masyarakat dan nantinya akan mendiskusikan langkah strategis apa yang harus diambil kedepannya. Seperti langkah hukum atau langkah-langkah advokasi yang lainnya.
“Posko aduan ini yang paling basic dilakukan adalah mapping, siapa pemiliknya, apa datanya, bentuk-bentuk kebocoran yang terjadi, siapa aktor atau pelaku dan kemudian model pertanggungjawabannya seperti apa.” ujar Ketua PBHI Julius Ibrani.
Lebih dalam, ia menyebutkan laporan tersebut nantinya dapat mengarahkan pada beberapa langkah potensial, mulai dari gugatan perdata hingga pidana.
“Ada beberapa potensi mulai dari gugatan perdata, dari citizen lawsuitnya karena ketiadaan regulasi yg bersifat nasional dan holistik utk melindungi data pribadi atau case by case, ternasuk tadi, jangan-jangan ada perbuatan ilegal yg ada aturan pidananya dan itu yang masuk ke dalam pro yustisia” Tambahnya.
Adapun, masyarakat dapat membuat laporan pada posko aduan dengan mengisi formulir online (https://s.id/kebocorandata) yang telah disediakan koalisi. Melalui form tersebut, pelapor hanya cukup mengisi nama dan email, sementara untuk detail pelaporan akan dilanjutkan melalui email. Koalisi menekankan, hal ini juga untuk menjamin keamanan data dari pelapor.
“Posko aduan kita buatkan form online s.id/kebocorandata melalui form tersebut kami hanya meminta nama dan email, dan email ini yang akan kita gunakan untuk korespondensi. Jadi detailnya tidak akan dicantumkan di form. Ini juga untuk menjamin keamanan data dari pelapor.” ujar Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi kebebasan Berekspresi SAFEnet.