Menkominfo: Aneh, Kok, Hacker Hitam Dianggap Pahlawan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menilai aneh saat peretas atau hacker hitam dielu-elukan sebagai pahlawan. Hal tersebut berkaitan dengan kasus kebocoran data yang akhir-akhir ini kerap terjadi.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Etika Pelajar di Dunia Digital"

"Jangan sampai ruang kita diisi sama hacker hitam yang dianggap jadi pahlawan. Aneh. Saya lihat mereka jadi seperti pahlawan yang dielu-elukan," ujarnya di bilangan Jakarta Pusat, Jumat, 9 September 2022.

Menurutnya jika memberi dukungan seperti itu, sama seperti ambil bagian dalam ruang digital kotor, kebalikan dari apa yang diharapkan.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Menkominfo Johnny G Plate berharap ruang digital bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik, entah untuk e-commerce, edutech, fintech hingga health tech.

Ia kembali menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengatur bahwa semua serangan siber secara teknis ada institusinya sendiri yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara Kominfo diposisikan sebagai regulator.
Johnny G Plate juga berpesan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menjaga sistemnya dengan baik, memastikan penggunaan teknologi yang memadai, tahan dan kuat.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Menkominfo juga menyinggung soal segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di mana dalam regulasi tersebut terkandung sanksi pidana badan dan denda yang tidak sedikit.

Hacker dengan nama Bjorka baru-baru ini menjajakan 1,3 miliar data registrasi ulang kartu SIM dan juga 26 juta history browsing pelanggan Indihome.

Dia mengklaim telah menjual data 1,3 miliar data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87GB seharga US$50 ribu atau Rp774 juta. Ia juga menyediakan sampel data sebanyak 2GB.

Dugaan kebocoran data pribadi itu terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telpon, operator seluler yang digunakan dan tanggal registrasi.

Dari penelusuran data sampel yang ada, itu merupakan data yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Adapun operator yang tercantum di sampel data adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya