Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bertanggung Jawab kepada Presiden

- KlikLegal.com
VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai Pasal 58 sampai 60 Undang-Undang (UU) PDP, lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Pembentukan Lembaga PDP merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU PDP. Adapun Undang-Undang tersebut terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal.
Johnny G Plate mengatakan lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, di antaranya perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi PDP, pengawasan penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.
Menurut Menkominfo, terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP, pertama sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 57 UU PDP, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Sanksi tersebut dikenakan bagi Pengendali atau Pemroses Data Pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," kata dia.
Kedua, ketentuan pidana dalam pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP, berupa pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal empat hingga enam tahun.