Viral Jasa Unlock IMEI, APSI: Jelas Banget Melanggar Hukum

Ketua APSI (Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia) Hasan Aula.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Beberapa waktu belakangan ini ramai dijajakan jasa unlock IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel yang tidak mendapat sinyal karena masuk dalam golongan HP ilegal.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Ketua APSI (Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia) Hasan Aula mengatakan bahwa salah satu dari tujuan aturan IMEI adalah menjaga industri dalam negeri.

"Jasa unlock IMEI itu tidak mendukung aturan. Sehingga kalau tidak ditindak itu akan merugikan pemerintah, salah satunya dari segi pajak," ujarnya, dalam diskusi Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Fenomena ini harus disikapi secara tegas karena jasa ini termasuk perilaku melanggar hukum. Hasan Aula menyebut perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku unlock IMEI.

Poin berikutnya dengan lahirnya jasa tersebut, ekosistem industri menjadi terganggu sehingga ada kekacauan harga di pasar sehingga investasi yang dilakukan pelaku dalam negeri juga akan terganggu.

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

Ilustrasi smartphone atau ponsel pintar.

Photo :
  • Pixabay

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gembong Sukendra menyebut ada dua sanksi hukum terhadap penjual HP ilegal.

Pertama, sanksi administratif sesuai dengan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perizinan di bidang perdagangan.

Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Perangkat hukum untuk pelanggar jasa unlock IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi dan masyarakat pun jangan tergiur dengan HP ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya