Guru Besar Hukum Dipidana Mati akibat Cuitannya di Media Sosial

- Freepik
VIVA Tekno – Seorang guru besar atau profesor hukum terpandang di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati oleh karena meggunakan media sosial untuk mengemukakan pendapatnya yang dianggap salah.
Profesor sekaligus ulama pro-reformasi bernama Awad Al-Qarni (65) dituduh menggunakan platform media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, serta Telegram untuk menyebarkan berita anti-pemerintah.
Penangkapan Al-Qarni adalah tindakan keras terhadap perbedaan pendapat oleh Putra Mahkota Arab Saudi yang baru diangkat sebagai Perdana Menteri, Mohammed bin Salman (MBS).
Ulama terkemuka itu ditangkap pada September 2017 ketika MBS yang baru diangkat mengawasi tindakan keras terhadap perbedaan pendapat yang secara nominal merupakan bagian dari gerakan antikorupsi.
Sebelum ditangkap, Awad Al-Qarni memiliki 2 juta pengikut di Twitter. Putranya, Nasser, yang melarikan diri dari Arab Saudi pada tahun lalu dan kini tinggal di Inggris telah membagikan rincian tuduhan terhadap ayahnya, melansir situs The Guardian.
Pada Oktober 2022, dirinya menggambarkan keadaan kekerasan seputar penangkapan ayahnya oleh polisi bersenjata berpakaian sipil.
Profesor hukum Awad Al-Qarni
- Middle East Eye