Guru Besar Hukum Dipidana Mati akibat Cuitannya di Media Sosial

Media sosial.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Tekno – Seorang guru besar atau profesor hukum terpandang di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati oleh karena meggunakan media sosial untuk mengemukakan pendapatnya yang dianggap salah.

Arab Saudi Kecam Israel Soal Serangan Darat di Rafah

Profesor sekaligus ulama pro-reformasi bernama Awad Al-Qarni (65) dituduh menggunakan platform media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, serta Telegram untuk menyebarkan berita anti-pemerintah.

Penangkapan Al-Qarni adalah tindakan keras terhadap perbedaan pendapat oleh Putra Mahkota Arab Saudi yang baru diangkat sebagai Perdana Menteri, Mohammed bin Salman (MBS).

Terpopuler: Akses Media Sosial Tanpa Sentuhan, Harga Ponsel Samsung Semua Tipe

Ulama terkemuka itu ditangkap pada September 2017 ketika MBS yang baru diangkat mengawasi tindakan keras terhadap perbedaan pendapat yang secara nominal merupakan bagian dari gerakan antikorupsi.

Sebelum ditangkap, Awad Al-Qarni memiliki 2 juta pengikut di Twitter. Putranya, Nasser, yang melarikan diri dari Arab Saudi pada tahun lalu dan kini tinggal di Inggris telah membagikan rincian tuduhan terhadap ayahnya, melansir situs The Guardian.

Foto Penampakan Hewan Laut Menyeramkan Ini Sudah Ditonton 12 Juta Kali Dalam Sehari

Pada Oktober 2022, dirinya menggambarkan keadaan kekerasan seputar penangkapan ayahnya oleh polisi bersenjata berpakaian sipil.

Profesor hukum Awad Al-Qarni

Photo :
  • Middle East Eye

"Lebih dari 100 orang bersenjata senapan mesin dan pistol datang dan mengepung rumah. Kami dicegah masuk ke dalam rumah. Itu seperti medang perang," katanya, mengenang.

Dakwaan terhadap Awad Al-Qarni termasuk penggunaan media sosial, khususnya akun Twitter atas namanya sendiri, untuk mengungkapkan pendapatnya.

Ia juga dituduh berpartisipasi dalam obrolan grup WhatsApp dan membuat akun Telegram, serta memuji Ikhwanul Muslimin dalam video.

Dokumen pengadilan yang dibagikan Nasser juga menunjukkan bahwa kriminalisasi penggunaan media sosial meningkat sejak MBS menjadi penguasa de facto Arab Saudi.

Putera Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman

Photo :
  • Middle East Eye

Sebelumnya, pada tahun lalu, Salma Al-Shehab, seorang mahasiswi PhD dan ibu dua anak dari Leeds, Inggris, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena memiliki akun Twitter dan mengikuti serta me-retweet pembangkang dan aktivis.

Wanita lainnya, Noura Al-Qahtani, bahkan dijatuhi hukuman 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter. Jeed Basyouni, Kepala Advokasi Timur Tengah dan Afrika Utara dari Kelompok Hak Asasi Manusia Reprieve, mengatakan kasus Awad Al-Qarni adalah bagian dari tren di mana para cendekiawan dan akademisi menghadapi hukuman mati karena men-tweet dan mengekspresikan pandangan mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya