5 Negara yang Pernah Blokir TikTok, Ada Indonesia

TikTok dan YouTube.
Sumber :
  • Theguardian

VIVA Digital – Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan media sosial berbasis video TikTok. TikTok adalah perusahaan China dan salah satu aplikasi paling populer di dunia. Ini adalah layanan hosting video pendek yang menampung konten seperti prank, aksi, trik, lelucon, tarian, dan hiburan dengan durasi 15 detik hingga sepuluh menit.

Selain itu, kini TikTok juga kerap digunakan untuk mempromosikan berbagai produk agar penjualannya semakin meningkat. Meski demikian, ternyata aplikasi ini sempat dilarang di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Logo TikTok

Photo :
  • Beebom

Terbaru Komite Urusan Luar Negeri Amerika Serikat berencana melakukan pemungutan suara untuk memblokir TikTok. Apabila mayoritas suara komite setuju dengan pemblokiran aplikasi asal China tersebut, maka akan muncul Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memblokir penggunaan TikTok.

Berikut 5 negara yang tercatat pernah melarang TikTok, dirangkum dari beberapa sumber Rabu, 1 Februari 2023.

1. India

Sempat memiliki 200 juta pengguna aktif, India tercatat pernah dua kali memblokir TikTok, yakni pada 2 April 2019 karena aplikasi tersebut dipenuhi konten pornografi. Larangan ini berlangsung selama 22 hari, larangan ini dibatalkan setelah TikTok menyatakan bahwa mereka telah menghapus lebih dari 6 juta video yang melanggar kebijakan tersebut.

Larangan kedua pada 29 Juni 2020 yang dilakukan bersama dengan 223 aplikasi Cina lainnya. Hal itu merupakan tanggapan terhadap bentrokan militer antara pasukan India dan Cina dengan alasan “untuk melindungi data dan privasi 1,3 miliar warganya.”

2. Pakistan

Pada Oktober 2020 lalu Pakistan membuat perintah larangan penggunaan Tiktok, yang kemudian dibatalkan setelah ByteDance menyatakan bahwa mereka akan menghapus konten TikTok yang tidak pantas.

Kemudian pada Maret 2021, mereka mengembalikan larangan tersebut setelah regulator Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan bahwa ByteDance tidak dapat membuktikan bahwa mereka dapat menghapus konten yang tidak pantas.

3. Bangladesh

Bangladesh melarang TikTok pertama kali pada November 2018, di mana pelarangan tersebut dilakukan selama dua tahun. Kemudian, pengguna mulai mendapatkan akses kembali ke TikTok pada tahun 2020. Larangan kedua oleh negara terhadap TikTok adalah pada tahun 2021, yang berlangsung selama tiga bulan.

4. Indonesia

TikTok Indonesia.

Photo :
  • Facebook/Tik Tok Indonesia

Indonesia ternyata sempat memblokir TikTok pada tahun 2018. Seperti yang dilansir dari laman resmi Kominfo, pemblokiran TikTok pada 3 Juli 2018 tersebut dilakukan usai banyaknya laporan negatif pada aplikasi TikTok dari masyarakat. Tidak hanya itu, Kominfo juga mengaku laporan agar TikTok diblokir datang dari KPPA, Komisi Perlindungan Anak, serta laporan dan masyarakat.

Meski begitu, pemblokiran aplikasi TikTok pada saat tersebut hanya bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten ilegal dari pihak TikTok. Pelanggaran konten yang ditemukan pada platform tersebut antara lain, konten pornografi, konten asusila, konten pelecehan agama, dan sebagainya.

5. Afghanistan

Kementerian Komunikasi Afghanistan mengumumkan bahwa platform media sosial TikTok menyesatkan generasi muda, mengingat aplikasi tersebut sangat populer di kalangan anak-anak muda mereka.

Keputusan pemblokiran disepakati Najibullah Haqqani, Pj Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Imarah Islam Afghanistan dan Kemendagri beserta beberapa badan pemerintah lainnya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama
VIVA Militer: Presiden Iran, Ebrahim Raeisi

Presiden Raeisi Ancam Lenyapkan Israel Jika Berani Gempur Iran

Klaim Amerika disebut Raeisi sebagai omong kosong.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024