Menggiurkan! Cuma Kerja 4 Jam Bisa Raup Rp40 Juta dari Aplikasi Bling2

Ilustrasi nonton film porno.
Sumber :
  • ParentCircle

VIVA Tekno – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan eksploitasi pekerja migran ilegal dalam jaringan pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2.

Kisah Perjuangan Vikyo, Dari Warnet Hingga sebagai Influencer

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2. Tiga lainnya lagi Ryssen (30) berperan pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

Penyidik mendapati aplikasi live streaming pornografi dikendalikan dari luar negeri yaitu Kamboja dan Filipina. Modusnya, ada website dan aplikasi yang menyediakan fitur siaran bermuatan asusila serta game judi online.

Lindungi Diri Lewat Aplikasi

Menurut situs bling2.info, yang dikutip VIVA Tekno pada Senin, 6 Februari 2023, Bling2 adalah aplikasi hiburan yang dibuat pada 2022. Melalui platform ini pengguna dapat mengunduh Bling2 Live versi iOS dan APK.

Aplikasi ini dianggap sebagai tempat hiburan tanpa batas, untuk menghasilkan uang, mencari gadis cantik, teman, kekasih serta berbagai permainan kasino.

Sidang Sengketa Pilpres, DKPP Sebut Kasus Asusila jadi Aduan Terbanyak

Aplikasi Bling2.

Photo :
  • Situs bling2.info

Situs tersebut mengklaim bahwa Bling2 bisa diunduh melalui Android atau iOS. Namun dari pantauan VIVA Tekno, aplikasi tersebut sudah tidak bisa ditemukan di Google Play Store maupun App Store. Ini juga disebut bisa berjalan di PC menggunakan emulator versi android.

Aplikasi menjanjikan data pribadi pengguna untuk tetap aman dan rahasia, dijamin tidak akan dilacak atau dicuri. Mereka juga mengklaim menyediakan jutaan streamer wanita yang bisa diajak ngobrol oleh user.

Para streamer bisa meraup keuntungan Rp30-40 juta per bulan dari hasil saweran. Adapun cara kerjanya adalah pengguna yang akan menonton live streaming harus membeli koin dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang kemudian ditukarkan menjadi koin.

Aksi mereka dilakukan selama 4 jam setiap harinya. Para streamer dikatakan rata-rata bekerja sekitar 4 jam per hari untuk mempertontonkan konten asusila, kemudian mendapat pembayaran sekitar Rp 1,5 juta per hari.

Atas perbuatannya, para tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya