Google Blokir Pengguna yang Akses Konten Berita

Google.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno  – Raksasa teknologi Google memblokir sejumlah pengguna yang menelusuri konten berita. Adapun hal ini dilakukan sebagai uji coba atas aturan pemerintah Kanada yang membebankan tagihan terhadap platform online untuk konten berita.

Viral Bule Kanada Ungkap Pengalaman Nikah dengan Wanita Indonesia: Mereka yang Terbaik

Aturan yang dikenal sebagai Bill C-18 atau Online News Act ini dijelaskan akan meminta raksasa digital seperti Google dan Meta untuk menegosiasikan kesepakatan yang akan memberikan kompensasi kepada perusahaan media Kanda karena menerbitkan ulang konten di platform.

Google untuk sementara waktu membatasi akses ke konten berita di bawah empat persen pengguna Kanada karena tengah menimbang kemungkinan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut.

7 Rahasia Google

Perubahan berlaku untuk mesin pencari serta fitur Search di Android, menurut laman CTV News, Kamis, 23 Februari 2023.

Semua jenis konten berita akan terpengaruh oleh pengujian ini yang akan berlangsung selama sekitar lima minggu, menurut Google. Itu juga termasuk pada konten yang dibuat oleh penyiar dan surat kabar Kanada.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

Google, Facebook dan Twitter.

Photo :
  • News18

"Kami sepenuhnya transparan tentang kekhawatiran kami bahwa C-18 terlalu luas dan jika tidak diubah, dapat berdampak pada produk yang digunakan dan diandalkan masyarakat Kanada setiap harinya," imbuh perusahaan.

Menteri Pablo Rodriguez mengatakan bahwa negaranya tidak akan terintimidasi dan menyebut Google mengadopsi pedoman Meta.

Tahun lalu perusahaan mengancam akan memblokir berita dari situsnya sebagai tanggapan atas RUU tersebut.

"Ini tidak berhasil di Australia dan tidak akan berhasil di sini karena orang Kanada tidak akan terintimidasi. Pada akhirnya yang kami minta dari raksasa teknologi hanyalah memberikan kompensasi kepada jurnalis saat mereka menggunakan karya mereka," kata juru bicara Laura Scaffidi.

Rodriguez menjelaskan bahwa RUU tersebut mirip dengan undang-undang yang disahkan Australia pada 2021 yang akan meningkatkan keadilan di pasar berita digital dengan menciptaka kerangka kerja dan proses tawar-menawar bagi raksasa online untuk membayar outlet media.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya