Ramai Petugas Bebaskan Pajak iPhone Mahal, Disulap Jadi Android

iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Borok pegawai pemerintah, Bea Cukai, mulai terbuka satu per satu. Kali ini yang terkuak di media sosial menyoal aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Menurut laporan Milenial Bea Cukai, praktik ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

"Izin kami mewakili Milenial BC dari KPPBC TMC 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 hingga eselon 2," bunyi surat terbuka itu, yang diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, dikutip pada Selasa, 28 Maret 2023.

Ini bermula dari awal Januari tahun lalu di mana pandemi Covid-19 mulai mereda. Hal tersebut berimbas pada ramainya lalu lintas penumpang dari luar negeri baik di pelabuhan udara maupun pelabuhan laut.

Apple to Allow Repair iPhone with Used Parts

Pada akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengeluarkan Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Terkait aturan tersebut, IMEI atas HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) diberlakukan pembebasan pada nominal US$500 (Rp7,5 juta) mengacu pada aturan yang dikeluarkan pada 2018.

Dari data-data yang diberikan itu memperlihatkan bahwa banyak dari perangkat iPhone (nomor depan IMEI angka 3) didaftarkan sebagai Android (nomor depan IMEI angka 8).

Dengan begitu, iPhone yang harganya di atas US$500 atau Rp7,5 juta bisa bebas cukai karena terdaftar sebagai perangkat Android yang harganya lebih murah. Jadi penumpang tersebut hanya perlu membayar petugas.

"Biaya kpd petugas utk 'memurahkan' Bea Masuk iphone itu sekitar 800 ribu sampai 1 juta per-unit. Lebih murah dibanding harus bayar negara sampai 5 jutaan. Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan," tweet @PartaiSocmed.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (P2) BC Kualanamu, ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," jelas laporan tersebut.

Mereka juga menulis bahwa eselon IV dan eselon III melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM daripada mengambil tindakan tegas.

Pelanggaran bahkan diketahui sampai ke kepala kantor wilayah (eselon II) dan tidak dilakukan tindakan tegas agar tidak terekspos ke media massa.

Hal ini tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, tapi masif di seluruh Indonesia karena sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana.

"Kami berharap dengan informasi dan data yang kami sampaikan kepada bapak/ibu semua dapat membuat koreksi bagi kami, khusunya intitusi DJBC dalam menjadi abdi negara dan bapak/ibu bisa menjadi perpanjangan tangan kami dalam menyampaikan aspirasi dan kebenaran karena kami yakin hanya melalui bapak/ibu ini mungkin bisa terlaksana," tutup Milenial Bea Cukai dalam surat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya