Pita Frekuensi Radio Telkomsel Dialihkan ke Smartfren, Apa Dampaknya?

Menara BTS.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengevaluasi permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smart Telecom (Smartfren) untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Telkomsel kepada Smartfren.

Smartfren Bakal Rights Issue Rp 8,5 Triliun, Ini Jadwalnya

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Denny Setiawan menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.

"Secara regulasi dimungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya," kata dia, dalam keterangan resminya, Minggu, 30 April 2023.

Telkomsel Kasih Kabar Positif

Denny menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio," tuturnya.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Galeri Smartfren di Mal Kota Kasablanka

Photo :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

Berdasarkan hasil evaluasi, pada 18 April 2023, Menkominfo Johnny G Plate telah menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.

"Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan Informatika (Kepmenkominfo)," jelas Denny.

Ia menyebut bahwa sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz Telkomsel ditetapkan kepada Smartfren untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya IPFR sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun detail dari rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom adalah sebagai berikut:

Pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan zona 1 (Sumatera bagian utara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 2 (Sumatera bagian tengah), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 3 (Sumatera bagian selatan).

Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 8 (Bali dan Nusa Tenggara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 11 (Sulawesi bagian selatan), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 13 (Kalimantan bagian barat).

Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 14 (Kalimantan bagian timur), dan pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan zona 15 (Kepulauan Riau).

Gerai Telkomsel.

Photo :
  • Dok. Telkomsel

Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pascarefarming menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz dimaksud.

Denny mengatakan kondisi tersebut juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari Telkomsel dan Smartfren selaku penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung.

Bahkan, kata dia, pengalihan tersebut akan memberikan manfaat, salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler (4G/5G) termasuk untuk layanan akses Internet serta pengembangan use case 5G, khususnya di area-area tersebut. "Terutama bagi warga di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian selatan," paparnya.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya