TikTok Terancam Tutup, Ini Kata Kemenkominfo

TikTok.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Platform video pendek TikTok tengah terancam karena menjalankan bisnis social commerce, atau menyatukan platform dagangnya dengan media sosial. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki, TikTok bisa memonopoli bisnis.

img_title 9 Juta Akun TikTok Anak Dinonaktifkan, Instagram 85 Ribu-Facebook 99 Ribu

Terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," katanya di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

img_title 15 Ucapan dan Caption Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Media Sosial

Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujarnya.

img_title Jangan Asal Beli Tiket Konser Online, Modus Palsu di Media Sosial Makin Beragam

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi.

Praktik dagang sendiri diatur oleh Kemendag. Jadi jika ada satu platform melanggar aturan, Kemenkominfo akan menunggu rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.

"Kita ambil langkah-langkahnya, mulai dari teguran, pemblokiran sampai denda yang mulai kita hidupkan. Kalau gak mampu bayar denda bisa ganti kurungan," jelas Usman.

Dia menegaskan, segala sesuatu yang terkait dengan e-commerce jadi urusan Kemendag. Karena itu publik harus cermat dalam memisahkan antara tugas Kemenkominfo dan Kemendag.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita harus cermat dalam memisahkan ini, seperti mana tugas Kemenkominfo, mana Kemendag dan mana Kemenkop UKM yang terkait UMKM. Misal untuk urusan registrasi, izin platform, tentu Kemenkominfo. Tapi perdagangan jadi tugas Kemendag," tambahnya.

Ilustrasi TikTok

Media Sosial TikTok Blokir Jutaan Akun Gegara Ini

TikTok menonaktifkan 9 juta akun anak setelah penerapan PP Tunas. Pemerintah menilai perlindungan anak di platform digital masih perlu diperkuat. Berikut detailnya.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut