Dicaci di Facebook, Penyanyi Polisikan Teman

Penyanyi Noer Chasanah alias Ria Arista bersama kuasa hukumnya
Sumber :
  • VIVAnews/ Tudji Martudji

VIVAnews - Karena terus menerus dijelek-jelekkan melalui jejaring sosial Facebook, Noer Chasanah alias Ria Arista, penyanyi Cafe Rasa Sayang (RS) Surabaya, melaporkan koordinatornya Margowati alias Putri Oktavians ke polisi. Siang ini, Ria bersama kuasa hukumnya melayangkan tuduhan pidana atas Putri.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Surabaya No LP/B/0650/VII/2010/SPK tertanggal 13 Juli 2010, Ria mengaku tidak terima dengan perbuatan seniornya yang melakukan pencemaran nama baik lewat Facebook. "Saya tidak terima dijelek-jelekkan di facebook seperti itu," kata Ria sambil menunjukkan surat tanda lapor dari polisi, Selasa 13 Juli 2010.

Di akun Facebooknya, korban oleh terlapor dikatakan sebagai tukang adu domba, muka memelas tapi suka menggaet tamu penyanyi lain, serta sederet cacian dengan kalimat-kalimat 'kotor' lainnya. "Awalnya korban tidak mengetahui jika namanya dijelek-jelekkan di status Facebook miliknya. Baru kemarin ia mengetahui setelah dikabari teman sesama penyanyi," kata kuasa hukum Ria Arista, Suyanto, yang ikut mendampingi korban.

Kata Suyanto, akibat pencemaran nama baik melalui Facebook, kliennya menanggung malu dan terpaksa keluar dari Cafe RS tempatnya bekerja. Selain itu, Ria juga risih karena dimusuhi oleh teman-temannya sesama penyanyi. Pihaknya berharap polisi menangani serius masalah ini agar masyarakat juga memahami bahayanya menulis status Facebook sembarangan.

"Saya tadi lega, karena petugas berjanji akan mengusut tuntas masalah ini," kata Suyanto.

Di depan wartawan, pelapor mengaku jika selama ini tidak pernah melakukan kesalahan kepada terlapor. "Ndak tahu masalahnya, saya terus dimusuhi. Masak saya dibilang tukang adu domba sampai saya dimusuhi banyak orang," ujarnya.

Akibat kejadian ini, terlapor yang namanya sangat dikenal di kalangan pengunjung Cafe RS Surabaya terancam melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 tahun 2008. Putri terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Sementara, saat dihubungi lewat handphonenya, terlapor mengaku belum mengetahui dirinya dilaporkan terkait tudingan pencemaran nama baik yang ditulisnya di Facebook. "Belum tahu saya. Kenapa? Biarin saja," kata terlapor. (hs)

Laporan Tudji Martudji | Surabaya

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat
Forum bisnis Women in Industry 4.0

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Peran perempuan dalam industri 4.0 jadi bagian dari Business Forum bertema ‘Forging Smart and Sustainable Industry’ dalam gelaran Hannover Messe 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024