Kementerian dan Lembaga Wajib Cadangkan Data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Ismail mengatakan kewajiban bagi kementerian ataupun lembaga untuk mencadangkan baru diterapkan setelah pemulihan layanan publik seutuhnya imbas insiden Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya, Jawa Timur selesai dilakukan.

7 Kementerian Kompak Minta Anggaran Tambahan, Siapa yang Paling Banyak?

Hal itu dimaksudkan agar penerapan aturan tersebut bisa efektif mengingat saat ini pemerintah masih berupaya melakukan pemulihan-pemulihan layanan publik dengan dekripsi.

"Ini kan masih di tahap recovery, itu (pencadangan data) nanti kaitannya dengan pemulihan regulasi, jadi sekalian nanti ada standarnya," katanya di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Menko AHY Minta Tambah Anggaran Rp273 Miliar: Masih Lebih Kecil Dibanding Pak Zulhas-Cak Imin

Dalam strategi pemulihan pelayanan publik imbas adanya insiden PDNS 2, pemulihan regulasi masuk dalam bagian strategi jangka menengah.

Secara lebih rinci pemulihan regulasi masuk sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dan perbaikan prosedur operasi standar atau tata cara kerja baku (SOP).

Cak Imin Blak-blakan ke DPR, Minta Tambahan Anggaran Kemenko PM Rp653,7 Miliar

Ismail lebih lanjut mengatakan meski kewajiban pencadangan data belum akan dilakukan dalam waktu dekat, namun dipastikan perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menggunakan fasilitas pusat data dari pemerintah telah mengetahui ketentuan pencadangan tersebut.

Dengan demikian, ketika semua data telah dimasukkan ke dalam ekosistem pusat data yang baru tepatnya dalam zona hijau yang menjadi zona aman untuk data-data yang telah dipastikan aman dan tak terindikasi mengandung bahaya maka pencadangan mulai dilakukan.

"Sudah diketahui semua (instansi/tenant) nanti pada saat dipindahkan ke zona hijau itu nanti semua sudah full backup. Nanti akan jalan full backup," ujar Ismail.

Terkait dengan kewajiban pencadangan data bagi kementerian dan lembaga, sebelumnya, pada 27 Juni kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan bakal mewajibkan semua kementerian dan lembaga yang memanfaatkan fasilitas pusat data dari pemerintah untuk mencadangkan data.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya