Keberhasilan Datang dari Usaha, bukan Ilusi

Ilustrasi berhasil.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), kembali menurunkan 41.026 konten yang terkait dengan judi online (judol).

Deretan Artis yang Kini Banting Setir Jualan di Pinggir Jalan, Terbaru Talitha Curtis Jualan Risol

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Molly Prabawati, mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 November 2024, di mana tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.

Dengan begitu, sejak 2017 hingga 29 November 2024, Kemenkomdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol.

Kapolri Pamer ke Prabowo soal Berantas Judol hingga Narkoba, Ini Hasilnya

Rinciannya meliputi 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judi online.

Anggota DPR Minta Pemda Terlibat Aktif Berantas Judi Online

Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya sangat berbeda.

“Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh judi online,” katanya, Sabtu, 30 November 2024.

Kemenkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya