Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, angkat bicara terkait permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar bisa memiliki kewenangan mencabut izin penyiaran.
Menurut Tifatul, pihaknya masih harus mempertimbangkan hal itu. KPI, kata dia, sudah mempunyai wewenang untuk memberi teguran kepada media yang melanggar aturan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPI, Judhariksawan mengatakan bahwa moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa dilakukan karena sulitnya membatasi iklan-iklan politik saat ini.
Berdasarkan aturan, kampanye melalui lembaga penyiaran dan rapat terbuka baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye yaitu 16 Maret-5 April 2014.
"Tapi ada celah hukum yang diakibatkan definisi kampanye yang dipersepsikan seluruh pihak bahwa definisi kampanye bersifat akumulasi yang terdiri dari tiga unsur yakni kegiatan parpol, bersifat mengajak pemilih, dan visi, misi, dan program," ujarnya.
Ke depan, kata dia, KPI meminta agar diberikan kewenangan pencabutan ijin penyiaran. KPI mengimbau pemilik lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan parpol untuk bisa menempatkan diri.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan aturan, kampanye melalui lembaga penyiaran dan rapat terbuka baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye yaitu 16 Maret-5 April 2014.