"Jika Florence Ditangkap, Penyebar Status Pathnya Juga Harus Diadili"

Jejaring sosial Path di iPhone
Sumber :
  • theverge.com
VIVAnews
- Penangkapan mahasiswi S2 UGM hanya karena tulisan statusnya di jejaring sosial dianggap berlebihan oleh semua pihak. Bahkan pengamat sosial media pun berpendapat bahwa hukuman sosial sudah cukup berat bagi Florence Sihombing.


"Penangkapan yang bersangkutan itu sangat
lebay
. Walau isu statusnya kelewatan namun harus diingat bahwa dirinya membuat status ini dalam keadaan emosi, dan hanya diperuntukan bagi kawan-kawannya di jejaring sosial itu," kata pengamat media sosial, Riyogarta, kepada
Vivanews
Dapat Kuota Tambahan, Serie A dan Bundesliga Kirim 5 Wakil ke Liga Champions Musim Depan
, Senin 1 September 2014.

Unit Baru dan Bekasnya Masih Menjadi Incaran, Ini Spesifikasi dan Harga Bekas Vario 160

Menurut Riyo, yang harus diingat, ada pasal dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat semua orang yang turut serta menyebarkan status Florence. Artinya, baik mereka yang me-
Meramaikan Destinasi Wisata Lewat Warna
repath , menyebarkan
screenshot
, juga bisa terjerat oleh UU ITE.


"Pertemanan di Path itu kan terbatas, tidak seperti Google+ atau Twitter. Hanya orang yang berada di dalam jaringannyalah yang bisa melihat status yang bersangkutan," ujar Riyo.


Dalam pasal 28 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik butir ke-2 disebutkan jika setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Bagi Riyo, memang yang bersangkutan juga membolehkan teman Path-nya untuk repath namun pengamat ini sangat yakin jika Florence sendiri tidak menduga efek domino dari
repath
yang dilakukan kawannya.


"Untuk kasus ini, hukuman sosial bagi yang bersangkutan, di-
bully
di Internet dan juga di alam nyata sudah merupakan hukuman yang berat. Tidak perlu hingga dijerat pidana melalui UU ITE. Saya yakin dia sudah sangat menyesal," katanya.


Florence Sihombing saat ini masih ditahan oleh kepolisian Yogyakarta karena status Path-nya yang dianggap menghina warga Yogya. Flo dijerat pasal Pidana dan UU ITE.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya